Pemkot Dukung Perda Penataan PKL, Jadi Ikon Penyangga IKN

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dalam pembahasan rancangan  peraturan daerah (Raperda), terkait penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Peraturan Daerah (Perda) menjadi catatan dan perhatian Pemkot Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan langkah lebih lanjut untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL. 

“Pada umumnya PKL berjualan mendekati kepada konsumen seperti daerah perkantoran yang biasanya berada di jalan protokol perlu ditata dan diatur agar tertib dan rapi, dengan tertatanya pedagang kali lima diharapkan memberi nilai tambah sebagai ikon kota penyangga ibu kota negara,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Kamis (7/10/2021).

Rahmad menambahkan, dengan tertatanya PKL diharapkan memberi nilai tambah sebagai ikon kota penyangga ibu kota negara,  sehingga perlu adanya penguatan institusi dalam penegakkan Perda yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak dalam menghadapi kendala di lapangan.

 “Disisi lain perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada PKL agar dapat mandiri, kreatif dan berkualitas,” akunya. 

Selain itu dengan adanya Perda ini maka akan memberikan kapasitas hukum dalam penataan dan pemberdayaan PKL sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha bagi PKL menumbuhkembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. 

“Serta mensinergikan sektor formal dan informal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.