Pemkot Evaluasi PPKM, Perubahan Pola Sasaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan yang dimulai sejak 15 hingga 29 Januari tentunya akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan apakah akan dilanjutkan atau tidak.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku, PPKM yang saat ini berlaku kemungkinan akan ada beberapa evaluasi-evaluasi dan perubahan yang dilakukan.
“Ya memang kan ini situasi tidak gampang, tapi itukan salah satu upaya Pemkot untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan,” ujar Rizal Effendi kepada awak media, kemarin.
Rizal menambahkan, jika PPKM diperpanjang, kemungkinan penerapannya akan diarahkan ke perkantoran, perusahaaan dan lingkungan pemukiman warga yang jadi perhatian Pemkot.
“Termasuk untuk penerapan bagi PKL tetap diberlakukan, tapi akan ada pelonggaran mana yang bisa dilonggarkan mana ya tetap harus kita jaga dulu supaya kita bisa mencegah dan menurunkan angka penularan Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi melihat, rencana pemerintah kota yang akan memperpanjang jadwal PPKM yang akan berakhir pada 29 Januari 2021 mendatang juga sudah cukup banyak keluhan yang masuk dari para pedagang terkait pembatasan jam operasional saat PPKM dilaksanakan.
“Saat ini saja sudah banyak yang mengeluh, terutama pedagang yang baru buka pada sore hari sementara mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 Wita,” ujar Iwan Wahyudi.
Menurut Iwan, pemkot harus memberikan toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Seperti pedagang kuliner nasi goreng, martabak dan roti bakar yang biasanya mulai berjualan sejak sore.
“Saya baru kemarin berdiskusi dengan PKL yang di Bekapai, Melawai dan pedagang makanan pakai gerobak. Puncak transaksi mereka kan di atas jam 9. Ini kan kasihan baru buka disuruh tutup. Menurut saya ini harus ada solusinya dulu,” kata Iwan.
Politikus PPP ini menambahkan, pada dasarnya, DPRD Kota Balikpapan mendukung pelaksanaan PPKM yang diterapkan pemerintah. Namun, diberlakukan dengan tetap memperhatikan kondisi pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
“Harus ada solusi bagi ekonomi. Intinya kalau ada relaksasi pedagang harus mematuhi aturan prokes pemerintah dan jangan semaunya juga. Kalau saya melihatnya lebih baik ditunda dulu PPKM lanjutannya. Evaluasi dulu hasil PPKM yang berakhir 29 Januari ini bersama tim yang terlibat. Baru ditentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.
BACA JUGA