Pemkot Hibahkan Lahan Royal Suite Hotel Balikpapan ke Pemprov
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Keberadaan Royal Suite Hotel Balikpapan menjadi perbincangan, dikarenakan Inspektorat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menginspeksi pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan tahun 2024, yang merupakan salah satu aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Namun, diketahui bahwa lahan yang digunakan bangunan hotel tersebut milik Pemerintah Kota Balikpapan sedangkan aset bangunan milik Pemprov.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi.
“Secara dokumen mereka sudah siap, ada persetujuan surat dari gubernur. Administrasi dari kita juga sudah dicocokkan. Targetnya dalam minggu ini, administrasi-administrasi itu akan kita tanda tangani,” ujarnya kepada media, pada Senin (5/1/2024).
Tahap berikutnya kalau administrasi sudah siap, baru dilakukan penandatanganan berita acara hibah. “Saling hibah antara provinsi dengan pemkot yang dilakukan pj gubernur dengan wali kota,” ucapnya.
Untuk waktu penandatanganan nanti disesuaikan, yang penting dalam minggu ini akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan.
“Provinsi menghibahkan KPU, dari kita menghibahkan lahan di royal suite. Tidak tukar menukar, nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah ya hibah. Kita menghibahkan apapun kondisinya, seberapapun harganya kita tidak hitung,” terangnya.
Dalam hibah ini tidak ada perhitungan soal nominal, karena sesuai aturan dalam hibah itu tidak ada syarat apapun.
“Kami menghibahkan berapapun nilainya mereka juga tidak hitung. Kita hibah ke provinsi, provinsi hibah ke kita ya udah. Dengan kondisi apapun,” tutupnya.
BACA JUGA