Pemkot Kaji Pendatang Dimintai Jaminan, Tak Dapat Kerja Dipulangkan ke Daerah Asal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Pusat telah memastikan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara (PPU) akan mulai dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Sebagai kota penyangga IKN yang baru, Kota Balikpapan tentunya juga akan bersiap dalam segala hal, salah satunya mengantisipasi lonjakan jumlah warga yang masuk ke Kota Balikpapan. Mengingat kota Balikpapan termasuk aglomerasi dari manapun.
“Ada perencanaan IKN mulai dibanguan tahun depan, mudah-mudahan ini bisa terealisasikan dan tidak terundur lagi,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat diwawancarai media, Selasa (9/11/2021).
Sebagai daerah penyangga tentunya Balikpapan harus siap, terutama untuk warganya, mengingat akan banyak pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan, mau tidakau siap atau tidak siap masyarakat Balikpapan harus mempersiapkan diri terutama sumber daya manusianya.
“Harus siap bersaing dengan orang lain yang masuk ke Kaltim. Karena yang namanya persaingan tidak lagi bisa disekat-sekat,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, saat ini pemerintah kota Balikpapan tengah mengkaji untuk membuat kebijakan mengantisipasi lonjakan pendatang dari luar daerah.
“Dulu zamannya Walikota Imdaad ada kebijakan bagi pendatang luar daerah yang masuk ke Balikpapan harus memberikan uang jaminan, jika dalam kurun waktu tertentu pendatang tersebut tidak dapat pekerjaan, maka dengan uang jaminan tersebut diminta untuk pulang ke kampung halamannya atau ke daerah asalnya,” jelas Rahmad.
Kata Rahmad hal ini yang coba diupayakan Pemerintah Kota untuk diterapkan lagi di Kota Balikpapan, untuk menekan lonjakan pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan.
“Bukan membatasi masuk Kaltim, tapi minimal ini bagian mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, dan ini masih kami bicarakan dengan berbagai pihak terkait,” tutup Rahmad.
BACA JUGA