Pemkot Mediasi warga dan Pengurus Pesantren, Disarankan Pendirian Yayasan Saja

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Adanya penolakan warga atas aktivitas pesantren Baitus Sunnah di RT 52 Gunung Steleng, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan utara ditanggapi cepat oleh Pemkot Balikpapan yang menggelar mediasi terhadap kedua belah pihak di lokasi tersebut, Senin siang (16/7/2018).

Mediasi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang, Kesbangpol dan Dinas Sosial serta Staf Ahli Wali Kota Balikpapan.

Rahmad mengakui jika lokasi tersebut belum sepenuhnya memiliki izin yang saat ini sedang berproses. Namun untuk pendirian pesantren juga harus memenuhi syarat yakni minimal 3 hektar lahan. Sehingga disarankan untuk mengurus pendirian Yayasan saja dilokasi yang dipinjamkan oleh tokoh masyarakat bernama Ambo.

“Ya, sepanjang itu baik, Insya Allah, hasilnya juga baik. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan. Kalau sekadar yayasan untuk belajar, bisa saja. Pondok pesantren yang tidak bisa, karena syarat luas lahannya minimal 3 hektare. Jadi, syaratnya dilengkapi dulu,” katanya.

Mengenai adanya indikasi perbedaan pandangan dalam beribadah, Rahmad enggan menjelaskan lebih jauh sebelum ada pendapat dari alim ulama.

“Kalau ada penyimpangan atau pun pendapat yang ekstrem, juga harus dipelajari. Termasuk ajaran atau aliran sesat, maka harus ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Hakimin Patang menjelaskan tidak mudah mendirikan sebuah pesantren. Selain harus memiliki lahan 3 hektar, juga harus mendapat persetujuan warga sekitar.

“Secara Administratif harus ada surat permohonan ke Kemenag, akte notaries, propit pesantren apa saja. SK lembaga, izin Rt dan warga sekitar, ada data santri, memiliki sarana dan prasarana. Juga status tanah harus jelas seperti sertifkat bukan dipinjamkan,” beberanya.

Pihak pengurus dalam pertemuan memiliki rencana membangun pesantren di KM 20 kelurahan Karang Joang. “Kalau saran saya sebaiknya disini yayasan saja nah pesantren di Km20 sambil diurus perizinan dan syarat-syaratnya,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.