Pemkot Mulai Terapkan Sistem Perijinan OSS

Logo Inbalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi warga agar mengurus perijinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik .

“Aplikasi ini sudah diluncurkan sejak Juli 2018 dan berlaku menyeluruh untuk memudahkan para pelaku usaha,” kata Elvin Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.

Menurutnya, tidak terlalu sulit bagi warga untuk mengurus perijinan melalui aplikasi OSS. Karena hanya membawa laptop, kemudian nanti petugas akan membantu tata cara mengisi aplikasi.

“Setelah menetukan bidang usahanya, mereka bisa mengisi data yang sudah disiapkan,” ujarnya

Kabid Pengaduan dan Layanan Informasi Kebijakan DPMPT Kota Balikpapan, Yuyun Ningsih melanjutkan, melalui aplikasi OSS membuat proses perijinan menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini telah dilakukan uji coba di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.

“Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.