Pemkot Samarinda Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Pelaku Usaha Diminta Tutup

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda (presisi.co)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2020 tentang  Penegakan Protokol Kesehatan Pada Natal dan Tahun Baru 2021.

Ada empat yang diatur dalam sureat edaran tersebut, yakni pada Perayaan Natal Tahun ini diimbau seluruh warga agar merayakan secara sederhana baik di gereja maupun di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian seluruh masyarakat diminta untuk waspada atau menghindari ancaman penularan covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi libur Natal dan Tahun Baru dengan tidak menciptakan kerumunan

Meminta seluruh warga, instasi pemerintah maupun swasta tidak merayakan Malam Tahun Baru. Pelaku usaha, tempat hiburan malam, pelaku usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan lainnya agar menutup sementara usah untuk menghindari kerumunan pada Malam Tahun Baru.

Kemudian pelahu usaha hotel maupun pusat perbelanjaan tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda Sjaharie Ja”ang.

Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2020 pada 2 Desember lalu tentang Pengamanan dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada, libur Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.