Pemkot Sediakan Rumah Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyediakan rumah perlindungan bagi korban kasus kekerasan, khususnya yang dialami perempuan dan anak. Hal itu bagian dari penangan kasus korban kekerasan.
“Ada penanganan psikolog, kemudian ada rumah perlindungan,” ujar Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Moh. Kosyim
Menurutnya, rumah perlindungan tersebut untuk memberikan rasa aman bagi korban kasus kekerasan. “Jadi kalau ada anak dan perempuan terancam itu dilindungi di rumah perlindungan, rumahnya rahasia,” ujarnya.
Dalam dua tahun terakhir 2019-2020 sebanyak 97 anak jadi korban kekerasan. Bahkan rata-rata mengalami kekerasan seksual. Pada 2020 tedapat 38 anak menjadi korban dan 32 anak diantaranya kekerasan seksual.
Sementara 2019 sebanyak 59 anak yang menjadi korban kekerasan dan 42 anak diantaranya mengalami kekerasan seksual yang rata-rata justru dilakukan ortang terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakak, paman, teman dan tetannga korban.
Dia mengungkapkan, kemungkinan masih ada kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan. Hal itu karena kurang memahaminya orangtua bahwa anak yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan penanganan
“Kasus yang ada seperti fenomena gunung es, tidak bisa dipungkiri ada kasus-kasus anak yang tidak terlaporkan. Karena kurang pahamnya orangtua pentingnya anak mendapatkan penanganan ketika mengalami kekerasan,” ujarnya.
“Karena ada orangtua yang belum sadar, kalau fisik dipukul luka tapi di hati itu yang parah. Kalau psikis itu, anak mendapatkan kekerasan bisa dia, apalagio kekerasan seksual,”
Kata dia, bukan hanya orangtua, terkadang perangkat RT maupun keluarga ada yang kemungkinan sengaja menutupi kasus kekerasan terhadap anak. “Mungkin menutupi kasus-kasus karena dianggap aib, mencoreng nama keluarga,” ujarnya.
Sejak 2019 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri n Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 4 Tahun 2018.
“Di RT itu sudah ada seksi PPA RT yang memonitor kasus kekerasan. Akses-akses pelaporan sudah kita buka, kita turun,” ujarnya.
BACA JUGA