Pemkot Segera Terbitkan Perwali Larangan Gunakan Kantong Plastik di Warung-Warung
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan dalam waktu dekaat akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastic di warung-warung.
“Jadi dalam waktu sekitar tiga bulan kedepan kita akan keluarkan lagi Perwali uny=tuk ritel tradisonal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto.
Hanya saja kata dia, sebelum dikeluarkan Perwali larangan menggunakan kantong plastic di warung-warung, akan dilakukan dialog terlebih dulu dengan para pedagang. Sehingga tidak ada protes.
“Jadi kita akan dialog dulu dengan tgokoh-tokoh pedagang, dari hasil dialog itu baru kita keluarkan Perwali,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, di sejumlah RT_RT juga sudah ada gerakan agar warga juga tidak menggunakan kantong plastic. Tentunya nanti diketahui lurah tersebut, sekaligus membuat peryataan.
“Dari bank sampah di Kota hijau dia sudah mengkoordinir warung-warung di dua RT untuk tidak lagi menggunakan kantong plastic,” ujarnya
“Artinya di tingkat tradisonal sudah ada komitmen dan sudah dilaksanakan sudah pernyataan diketahui pak lurah bahwa dua RT di Kota Hijau tidak akan gunakan lagi plastic di warung,”
Dia menambahkan, khusus untuk pusat perbelanjaan maupun toko modern yang sudah dilarang menggunakan kantong plastic sejak Selasa (03/07) , berdasarkan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 maka ada sanksi.
“Memang ada sanksinya kalau mereka tak taak yang pertama teguian satu, dua ketiga kalau masih bandel pengehntian kegiatan sementara, masih bandel lagi ya dicabut ijin usahanya,” ujarnya.
BACA JUGA