Pemkot Siap Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit di Baru Ulu, Tak Terima Silahkan Gugat

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan sepertinya tidak akan bergeming dan tetap maju untuk rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat tepatnya di RT 16 Baru Ulu.

Bahkan unsur Muspidah Kota Balikpapan lagi menyiapkan eksekusi lahan yang sampai saat ini masih dipermasalahan sejumlah warga.

“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat diwawancarai media, Kamis (28/7/2022).

Kata Zulkifli, walaupun mereka menggugat tetap eksekusi jalan terus, tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan, misal ada masyarakat mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan.

“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” akunya.

Meski begitu, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap kalau warga menang tetap Pemkot Balikpapan akan bayarkan.

“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.

Zulkifli mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.

“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” imbuhnya

Pihaknya sudah menjelaskan ke masyarakat kenapa enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka dan saat disampaikan dalam menghitung ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.

“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat,” kata Zulkifli.

“Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.