Pemkot Targetkan 23 Juni 2021, Pasar Pandan Sari Bersih Dari PKL
BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan mulai layangkan surat peringatan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar gedung Pasar Pandan Sari. Sebagaimana diketahui, keberadaan PKL tersebut menimbulkan kesan kumuh dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
PKL nangkring dan menjajakan dagangannya pada jalur kiri dan kanan jalan sehingga ruas jalan di area pasar separuhnya dikuasai pedagang. “Surat teguran sudah kita layangkan tiga kali. Kita berharap PKL ini mau masuk dan berjualan di dalam gedung pasar, agar tertib. Lapak di gedung masih banyak yang kosong itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedy Rahman.
Meski sudah dilayangkans urat teguran sebanyak tiga kali, kata Arzaedy, masih ada PKl yang berjualan. Sehingga pihaknya pun menerbitkan surat peringatan sebagai langkah lanjutan. Surat peringatan juga akan dilayangkan sebanyak tiga kali dan akan berakhir pada 21 Juni 2021. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan, namun tidak mendapat perhatian, maka pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sekarang kita masih tahap peringaatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP. Tanggal 21 berakhir, tanggal 22 Juni persiapan dan tanggal 23 Juni sudah penertiban di lapangan,” ujar Arzaedy menegaskan.
Berdasarkan data yang ada jumlah PKL yang berjualan disekitar Pasar Pandan Sari berjumlah 360 an. Sementara itu, lapak Gedung Pasar Pandan Sari yang kosong berjumlah 971. Sehingga ia menekankan tidak ada alasan PKL tidak kebagian lapak dalam gedung, karena lapak yang tersedia jauh lebih banyak dari jumlah PKL yang ditertibkan.
Arzaedy berujar, kegiatan penertiban ini juga mengacu pada surat edaran wali kota Balikpapan. “Lapak yang kosong 971 itu. Data PKL 360 lebih yang mau kita tertibkan. Kalau ada yang nolak, diangkut barang-barangnya oleh Satpol PP. Pokoknya tanggal 23 Juni Pasar Pandan Sari bebas dari PKL,” kata Arzaedy.
BACA JUGA