Pemkot Terbitkan Surat Edaran, GeNose Tak Berlaku Masuk Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan meneribitkan surat edaran tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idulfitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.
“Surat edaran menindakanjuti arahan Presiden dan rapat Forkompinda kita. Hari ini kita tegaskan dengan surat edaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli dalam konfrensi pers pada Selasa (18/05/2021).
Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, mengatur tentang protocol kesehatan, maupun pengetatan bagi pendatang ataupun warga Balikpapan yang baru pulang dari luar daerah atau usai mudik lebaran.
Bakal ada pengawasan dipintu-pintu masuk khususnya pelabuhan maupun bandara. Pendatang atau warga Balikpapan yang baru pulang akan dilakukan tes antigen jika tidak membawa telah keterangan bebas covid-19.
“Pendatang atau masyarakat Balikpapan yang kembali dari luar daerah pasca Idulfitri itu wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negative kepada petugas yang sedang melakukan tes antigen di pinu masuk,” ujarnya
Jika lolos dari bandara ataupun pelabuhan, nantinya Satgas ditingkat RT atau Petuguas PPKM Mikro yang akan melakukan tes antigen. “Satgas ditingkat RT atau Petugas PPKM mikro yang akan memeriksa antigen,” ujarnya.
Bahkan GeNose tidak berlaku bagi pendatang yang akan masuk Balikpapan. Satgas tetap akan melakukan tes antigen. Meskipun GeNose menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan laut dan udara.
“Kewajibabn menunjukkan antigen ini juga berlaku bagi warga masyarakat pendatang atau warga Balikpapan yang keluar dari luar daerah yang sudah memiliki tes GeNOse negative,” ujarnya.
BACA JUGA