Pemkot Terbitkan Surat Edaran Prokes Ibadah Kenaikkan Isa Almasih, Begini Ketentuannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelanggaran Ibadah Kenaikkan Isa Almasih.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 440 Tahun 2021 tentang Panduan Kegiatan Ibadah Peringatan Kenaikkan Isa Almasih masa pandemi covid-19 di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada beberapa pon terkait protocol kesehatan dalam surat edaran tersebut yang wajib dilakukan pengurus ataupun pengelola rumah ibadah atau gereja
“Melaksanakan itu maskimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (07/05)
Mengingat Peringatan Kenaikkan Isa Al Masih bertepatan dengan Idul Fitri maka pengurus atau rumah ibadah agar mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan ibadah system shif
“Jadi nanti kita akan komunikasikan, sosialisasikan dengan pengurus Gereja untuk membuat shift dibagi beberapa shift penyelenggaraan ibadah supaya tidak terlalu padat,” ujarnya
Melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan gereja. Menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, dengan tidak mengurangi khimatnya ibadah
Menyiapkan petugas internal untuk pengawasan protocol kesehatan. Membatasi jumlah pintu keluar masuk untuk pengawasan protocol kesehatan. Melakukan pengecekan suhu tubuh. Penerapan pembatasan jarak
“Pengurus rumah ibadah memfasilitasi pelayan ibadah kenaikkan Isa Al Masih secara virtual di rumah-rumah,” ujarnya.
Bagi jemaat yang melaksanakan ibadah di Gereja , pertama di syaratkan sehat yang benar-benar datang ke ibadah. Menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
“Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan atau cipika-cipiki,” ujarnya
Menjaga jarak antar jemaat. Mengindari berdiam berlam-lama ditempat ibadah, jika sudah selesai diharapkan bisa langsung pulang ke rumah masing-masing
“Bagi anak-anak yang rentan tertular covid-19 dapat mengikuti ibadah secara virual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA