Pemkot Terima Kunjungan Pansus RUU Tentang Kelautan, Singgung Pesisir Balikpapan dan IKN
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemeritah Kota Balikpapan menerima kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan di auditorium Balai Kota Balikpapan, Selasa (14/11/2023).
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan) menjadi landasan pengaturan untuk mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan.
Kedatangan Tim Pansus DPR RI disambut oleh Sekertaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan H Muhaimin, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kaltim yang mewakili Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim kemudian perwakilan Dinas Lingkungan (DLH) Balikpapan.
“Kami menyambut baik kunjungan Tim Pansus ini di Balikpapan, selamat datang di Kota Balikpapan,” kata Muhaimin.
Menurutnya pembahasan ini penting mengingat Kota Balikpapan ini terdapat kawasan pesisir.
“Terlebih lagi untuk menyiapkan diri menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nursyamsi Larose menyampaikan permasalahan yang ada di pesisir Kota Balikpapan.
“Balikpapan memiliki permasalahan di sisi lingkungan di pesisir, seperti permasalahan sampah di pesisir pantai,” tuturnya.
Mengingat laut merupakan penghubung, maka tidak menutup kemungkinan sampah pesisir ini tidak hanya berada dari darat.
“Tetapi juga seperti dari kapal yang melintas kemudian sampah itu terseret hingga ke pesisir Kota Balikpapan, maka masalah sampah pesisir ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kami” jelasnya.
Selain itu yang menjadi catatan terkait perizinan. “Sehingga jika terjadi permasalahan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Pansus DPR RI Christina Aryani mengatakan revisi RUU tentang Kelautan ini untuk memotret lebih banyak lagi permasalah sesungguhnya yang ada di lapangan.
Oleh sebab itu, Tim Pansus mengunjungi tiga lokasi salah satunya di Kota Balikpapan untuk mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder.
“Jadi tadi dari DLH, Kemenkum HAM juga menyampaikan problematika terkait pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah itu tidak seperti dulu sehingga penanganannya memiliki waktu yang cukup lambat terutama terkait pertanggungjawaban anggaran.
Kendati demikian, dari luar itu ada banyak masukan juga seperti dari Bakamla, kelautan, dan lainya tentang tupoksi selama ini dan temuan apa yang ada sehingga banyak masukan untuk revisi UU tersebut.
“Ini tugas kami menampung sebanyak mungkin aspirasi berdasarkan hal-hal riil di lapangan untuk nanti kemudian menjadi bahan pembahasan Pansus,” pungkasnya.
BACA JUGA