Pemkot Tunggu Regulasi Soal Larangan Gunakan Cadar dan Celana Cingkrang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu regulasi terkait larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi batu-baru ini.
“Kan secara terutlis belum ada, karena masih lisan saja dari Pak Menteri,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid MN Fadly.
Fadly pun mengaku, baru mengetahui soal wacana tersebut, setelah ramai di media sosial. Meski begitu kata dia, tidak mudah untuk penerapan larangan menggunakan cadar dan celana diatas mata kaki bagi kalangan ASN.
“Saya juga baru tau dari media, terutama media sosial ya soal itu. Tapi enggak gampang lah menerapkannya,” ujarnya.
Fadly juga belum mau menanggapi, jika larangan tersebut direalisasikan. Karena hingga kini Pemerintah Kota Balikpapan juga belum menerima surat edaran ataupun aturan menyangkut larangan gunakan cadar dan celanan cingkrang.
“Kita tunggu pembahasannya dulu lah, edaran aja belum ada kok, kan baru wacana. Secara formal kan Kementrian Agama belum mengeluarkan edaran,” ujarnmya
“Kemendagri yang koordinir Pemerintah Daerah juga belum mengeluarkan edaran. Jadi kita tunggu dulu lah,”
Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang menggunakan cadar. Sementara bagi yang menggunakan celana cingkrang ada, namun kata dia, bukan berarti radikalisme.
“Sepengetahuan saya cada belum ada, kalo celana ada aja tapi kan ini bukan berarti itu orang radikalisme kan. Enggak boleh begitu,” ujarnya.
BACA JUGA