Pemkot Upayakan Sertifikasi Sejumlah Aset, Ada yang Sengketa
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melibatkan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah di Kota Balikpapan.
Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini.
Seketaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, dari 800 aset milik Pemerintah Kota Balikpapan, ditemukan ada 471 aset belum disertifikasi sehingga rawan terjadi sengketa di kemudian hari.
“Saat ini sertifikasi atas aset milik pemerintah kota yang belum disertifikasi, kami akan melibatkan pihak kejaksaan,” ujar Sayid MN Fadli kepada media, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Fadli, dari 471 aset yang belum tersertifikasi tersebut ditemukan ada 7 aset milik pemerintah daerah yang bersengketa.
Sejumlah aset yang belum tersertifikasi tersebut di antaranya terdiri dari kantor, tanah kosong, sekolah-sekolah dan beberapa aset lain.
“Langkah yang dilakukan adalah bagaimana secepat mungkin sertifikasi aset ini bisa disertifikatkan, paling banyak itu adalah aset berupa tanah kosong yang bersengketa,” kata Fadli.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset daerah pada tahun ini dapat terealisasi.
“Sekarang dalam proses mediasi semua itu yang aset yang bersengketa, kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya,” terangnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.
Ia mengatakan, KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.
“Kami berharap, pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah,” ujar Lili Pintauli Siregar.
Lili mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa aset antar pemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.
Hingga saat ini, menurut dia, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.
Oleh karena itu, Lili menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan dan pemeliharaan aset daerah,” ucap Lili.
“Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA