Pemkot Wajibkan Distributor Telur dan Ayam Potong Jual ke Pedagang Acuan Kg

Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat memantau harga di Pasar Pandansari

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengumpukan distributor telur maupun ayam potong pada 12 April 2019 lalu, agar mereka menjual ke pegadang tidak lagi per butir untuk telur dan per ekor untuk ayam potong.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, telur tidak boleh lagi dijual ukuran per butir. Begitupun ayam potong tidak boleh lagi dijual ukuran per ekor. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman

Menurutnya, hal itu agar para pedagang yang selama ini membeli ke distributor agar ketika menjual telur dan ayam potongnya di pasar tradisional juga dengan ukuran per kg ke masyarakat. Karena memang menjadi keharusan.

“Kami tinggal mengimbau agar distributor jangan jual per butir dan per ekor, jadi harus per kg,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya kini tinggal memantau apakah para pedagang kini sudah menjual menggunakan satuan kg. Karena jika tidak, saat melakukan sidak kemungkinan akan menyetop pedagang tersebut berjualan.

“Ini harus dilaksanakan karena mengacu pada undang-undang. kalau tidak dilakukan jangan salah nanti jika kami melakukan sidak lalu menyetop penjualannya,” ujarnya.

“Jangan disalah kalau nanti tidak ada yang beli, karena di toko modern sudah jual per kg. Makanya silakan diterapkan sesuai dengan aturan tersebut,”

Sementara, Kasi Bahan Pokok Strategis Dinas Perdagangan, Adi Sudarto menuturkan, pihaknya tak akan tergesa-gesa dalam menerapkan aturan itu. bKarena memang selama ini masyarakat Kota Balikpapan juga sudah terbiasa. Berbeda dengan penerapan ritel modern.

“Kalau untuk pasar tradisional supaya mengubahnya perlahan. kami juga sudah bersurat ke enam kecamatan tentang hal tersebut,” ujarnya.

“Harapan kami masyarakat dapat menindaklanjuti, supaya ada kesadaran saat membeli telur maupun ayam menggunakan satuan kg. Makanya pemerintah menetapkan berdasarkan timbangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk har telur per kg acuannya Rp 24 ribu, sementara untuk per kg ayam harga potong Rp 34 ribu per kg. Harga acuan berbeda dengan harga ecer terendah (het). Harga ini menyesuaikan dengan keadaan stok juga.

“Dalam hal ini kami melindungi konsumen. untuk di toko swalayan sejauh ini sudah mulai berjalan. Sebenarnya tergantung pada masyarakat juga,” ujarnya.

“Kalau sudah mendapat sosialisasi dengan baik maka dengan sendirinya akan berubah dan menanyakan timbangan dari produk yang dia beli. Makanya masyarakat jika membeli juga silakan menanyakan berat barang yang dibeli.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.