Pemkot Waspadai Mamin Kadaluarsa Dalam Kemasan Parcel

Sidak untu memastikan produk makanan dan minuman tidak kadaluarsa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang Pengawasan dan Produk Pangan Lainnya.

Surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan bernomor 510/564/DISDAG itu untuk mengingatkan agar produk makanan dan mimuman (mamin) yang dikemas dalam parsel tidak kadaluarsa

“Tujuannya untuk keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen, maka setiap pembuat dan penjual parsel di ritel modern baik di minimarket, supermarket sampai ke toko tradisional harus memerhatikan label kedaluwarsa dan kemasan masih baik,” Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdangan Kota Balikpapan Sila Susiana.

Menurutnya, produk makanan dan minuman itu harus tercantum masa kadaluarsa dan jaminan halal. Dinas Perdagangan bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM dalam waktu dekat akan mrlskukan sidak ke penjual parsel di toko modern dan tradisional.

“Karena produk itu harus tercantum nama barang, satuan, kualitas sampai label masa kedulawarsa dan jaminan halal,” ujarnya.

Kata dia, jika ada produk makanan dan minuman yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa maka akan ditarik dari peredaran. Termasuk juga harus di BPOM, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk produk lokal.

“Kalau tahun lalu sih tidak kami temukan produk kedaluwarsa, cuma rata-rata mereka tidak membuat item produk yang dikemas seperti ketentuan tadi termasuk tidak adanya label harga setiap produk di kemasan parsel,” ujarnya.

“Bila didapatkan maka kami minta untuk mengembalikan barang itu ke distributor. Itu juga berlaku ke produk yang kemasannya telah rusak atau labelnya tidak terbaca jelas dan tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan,”

Dia menambahkan, jika ada produk makanan dan minuman yang dijual kadaluarsa atau kemasannya rusak, maka terancam sanksi penjara 5 tahun.

Hal itu sesuai yang termuat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika menjual yang telah kedulawarsa, kemasannya rusak atau tercemar maka akan dijerat sanksi pidana maksimal penjara 5 tahun dan itu sanksi yang sangat berat,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.