Pemprov Kaltim Belum Anggarkan Gaji PPPK

Balikpapan– pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim sampai saat ini belum menganggarkan biaya penggajihan untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Hj. Meiliana mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dalam rekrutmen PPPK dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Karena sistem pengangkatan nya sama seperti pengangkatan CPNS.

Sebab, meski peraturan pemerintah mengenai perekrutan PPK ini sudah disahkan pada Desember 2018 namun saat ini sistem penggajian untuk tenaga tersebut masih belum jelas. Apakah akan menggunakan APBN atau melalui APBD.

“Kita masih menunggu petunjuk teksnis dalam rekrutmen PPPK. Sehingga penerimaannya belum kita buka sampai sekarang,” ujar Meiliana.

Kata Meiliana menjelaskan Pemprov Kaltim mendapat kuota sebanyak 71 orang untuk direkrut sebagai PPPK. Sementara itu dari 10 kabupaten/ kota di Kaltim terdapat tiga instansi pemerintah yang menyatakan siap rekrut PPPK diantaranya Berau dan Kutai Timur. Meski belum memberikan laporan mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Artinya mereka ini masih liat juga. Belum ada laporan mereka siap atau tidak mau mengganggarkan di perubahan. Karena kalau sekarang ga bisa kalau sudah ketok,” kata Meiliana.

Ketua Umum Forsesdasi, Nasrun Umar mengatakan mekanisme perekrutan dan penggajian untuk PPPK turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Sekretaris Daerah se-indonesia di Balikpapan pada 21 dan 22 Februari 2019.

Nasrun mengungkapkan awalnya pemerintah pusat menyatakan siap anggarkan PPPK. Namun keputusan itu berubah sehingga penggajihannya dibebankan ke daerah.

“Peraturan PPPK bersamaan saat daerah sudah ketuk palu untuk pengesahan APBD. Jadi belum ada alokasi kesana,” tutur Nasrun.

Nasrun mengaku menerima laporan dari sejumlah sekda provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, bahwa instansi pemerintahan tersebut belum siap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini menyatakan ada beberapa daerah yang bersedia mengganggarkan namun ada juga yang masih terbebani.

“Kalau memang penggajiannya oleh pemerintah daerah, otomatis gaji PPP akan dirapel usai anggaran perubahan disahkan,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.