Pemprov Kaltim Genjot PAD Melalui Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kantor Gubernur Kaltim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Meski ditengah pandemi COVID-19 dan gejkolak ekonomi global, namun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kaltim tahun 2021 mampu melebih target.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim menyebutkan, Kaltim menempati peringkat kedua secara nasional dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Indonesia.

“Target PAD Kaltim pada tahun 2021 adalah sebesar Rp5,3 triliun, dan realisasinya mencapai Rp5,9 triliun,” ujar Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.

Dia mengungkapkan, pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian dari target PAD 2021 yang realisasinya mencapai 60 persen.

“Kontribusi sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” jelasnya.

Pada 2022, PAD ditargetkan mencapai Rp5,4 triliun. Untuk mencapai target tersebut Bapenda Kaltim menggenjot potensi PAD di segala sektor. Termasuk di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) .

Diantaranya melalui program relaksasi atau keringanan PKB tahun 2022-2021 yakni dengan penghapusan denda dan bunga  bagi wajib pajak sehingga menarik minat masyarakat membayar pajak.

“Terbaru, kita memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022,” ujarnya

“Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen,”
.
Jadi lanjutnya, jika membayar pajak kendaraan hari ini membayar pajak hari ini yang jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen. Karena berlaku mulai 16-30 Agustus 2022.

“Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” jelas Ismiati.

Selanjutnya, diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran 31 hari sampai 60 hari.

“Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja,” ujarnya

Termasuk relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lalu relaksasi menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. (adpimprov kaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.