Pemprov Kaltim Masih Pelajari Undang-undang Cipta Kerja
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih mempelajar Undang-undang Cilta Kerja yang mengundang kontroversi. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim HM Saba’ni.
“Ya kita pelajari dulu apa isinya. Karena, pemerintah daerah harus memikirkan kebijakan tersebut. Jadi, tidak perlu galau dengan keputusan itu,” ujarnya dilansir dari akun IG Pemprov Kaltim.
Dia juga meminta pengawai non aparatur sipil negara (ASN) khususnya dilingkungan Pemprov tidak khawatir. Karena Pemprov akan tetap memperhatikan pegawai non ANS, khususnya bagiamana meningkatkan kompetensi.
“Tidak perlu galau. Pemerintah tetap berupaya memikirkan bagaimana SDM yang dimiliki khususnya non ASN tetap berkontribusi di daerah,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah membuat surat pernyataan yang menolak Undang-undang Cipta Kerja. Bahkan Rizal membacakan surat penolakkan tersebut dihadapan mahasiswa yang melakukan demo kemarin.
Begini isi surat yang dibacakan Wali Kota
Kepada yang terhormat Presiden RI di Jakarta dan Ketua DPR RI di Jakarta.
Disampaikan dengan hormat bahwa disahkan UU Cipta Kerja tanggal 5 Oktober lalu.
Di Kota Balikpapan terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan dari mahasiswa, serikat buruh dan ormas.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah kota Balikpapan akan menyampaikan aspirasi dari masa.
Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Omninbus law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA