Pemprov Kaltim : Penerapan PSBB Kewenangan Kota dan Kabupaten

Tim Gugus Covid bersama warga dan TNI lakukan penyemprotan disinfektan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Kasus covid-19 di Kaltim terus meningkat. Bahkan hingga kini 5 kota dan Kabupaten masuk zona merah. Jumlahnya kini mencapai 6.776 kasus positif covid-19 dengan 266 kasus kematian.

Terkait tingginya kasus covid-19, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan, bahwa keputusan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan kewenangan kabupaten dan kota.

“PSBB itu keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat. Jadi kita tidak ada hak untuk menetapkan PSPB,” ujarnya.

Pihaknya juga terus berkomomunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten. Karena untuk penerapan PSBB, Pemerintah Kota dan Kabupten harus siap karena seluruh aktifitas masyarakat terhenti sementara.

“Apabila PSPB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekuensinya pemerintah harus menanggung biaya ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Namun lanjutnya, jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan menghindari kerumunan, maka bisa memutus mata rantai penularan covid-19.

“Kalau disiplin, maka tidak perlu ada PSBB,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Hingga Minggu 20 September, ada 5 kota dan kabupaten di Kaltim yang masuk zona merah yakni Kota Balikpapan dengan 2.654 kasus positif, Kota Samarinda dengan 1.786 kasus, Kabupaten Kutai kertanegara dengan 933 kasus, Kota Bontang 408 kasus dan 253 kasus. (humasprov kaltim).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.