Pemprov Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Hingga Akhir September
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor dari sebelumnya 2 Juni – 31 Juli 2020 diperpanjang hingga 30 September 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati mengatakan, perpanjangan relaksasi pajak kendaraan atas permintaan Gubernur Kaltim Isran Noor karena warga masih terdampak covid-19.
“Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi corona yang membuat aktifitas masyarakat terganggu,” ujar Ismiati dikutip dari akun instagram Pemprov Kaltim
Relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan pokok pajak dan pembebasan denda serta bunga. Keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya, yakni masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen.
Masa pajak jatuh tempo 2 tahun diberikan potongan 15 persen. Masa pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen. Masa pajak jatuh tempo 4 tahun diberikan potongan 25 persen dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen.
“Keringanan pajak ini masih ditambah lagi dengan pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga,” terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat menyambut positif kebijakkan Pemerintah Provinsi Kaltim yang merelaksasi pajak kendaraan bermotor. Seperti yang disampaikat camat, lurah maupun kepala desa saat rapat virual.
“Respon masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterimakasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” ujarnya
BACA JUGA