Pemprov Kaltim Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

JAKARTA,Inibalikpapan.com – Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Kaltim.

Fokus utama Rakor adalah implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya dalam konteks Wajib Pungut di wilayah Kalimantan Timur.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni sebagai tanda dimulainya tahapan penting dalam pemahaman dan penyesuaian terhadap perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Kegiatan ini dihadiri para Kepala Bapenda Kabupaten/ Kota se Kaltim dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam laporan Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, menyampaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan target pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp 4,8 triliun dari target pajak daerah sebesar Rp 7,7 triliun. (62,33 persen).

Sementara capaian realisasi penerimaan PBBKB pada tahun 2023 sebesar Rp5,54 triliun dari target APBD sebesar Rp4,80 triliun.

“Terdapat surplus sebesar 115,58 persen, “ sebutnya.

Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan hasil amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini, jelas Ismiati, penentuan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen dari Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum Pajak Pertambahan Nilai.

“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendukung iklim berusaha di Kalimantan Timur dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan Ubdang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah pemungutan PBBKB yang kini dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Penyedia, yaitu Produsen dan/atau Importir BBKB.

“Sebelumnya, PBBKB dapat dipungut oleh penyalur sebagai Wajib Pungut PBBKB,” tambahnya.

Sekda Sri Wahyuni menegaskan Pemerintah berharap perubahan ini tidak menghambat pelaku usaha di Kalimantan Timur dan mengajak perusahaan yang tidak menjadi Wajib Pajak PBBKB untuk tetap taat membayar pajaknya sebagai konsumen.

Terlebih saat ini pembangunan IKN sedang dilaksanakan di Kaltim.

“Akan banyak kebutuhan BBM untuk mendukung keberlanjutan IKN,” tegasnya.

Karena itu, dia pun yakin bahwa dana dari PBBKB akan berperan penting dalam memajukan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Terutama bagi seluruh kabupaten dan kota sebagai Mitra IKN atau kota penyangga IKN.

“Kita akan mengembangkan infrastruktur, 5 layanan publik, dan segala hal yang diperlukan untuk menjadikan Kaltim sebagai pusat pemerintahan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan yang terkoneksi dengan baik terhadap IKN,” sebutnya.

Sekda berharap seluruh peserta rapat untuk dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik.

“Khususnya dalam hal penerimaan pajak dan retribusi, serta memberikan dukungan kepada pelaku usaha di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.