Pemprov Kaltim Sudah Tak Pernah Lagi Terbitkan IUP Kelapa Sawit
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyatakan, sudah tidak pernah lagi keluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Bahkan Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan, sebelum diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Hal itu dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penururuan gas rumah kaca.
“Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2018, sudah tidak menerbitkan ijin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru,” tegas Isran Noor
Menurutnya, dalam Inpres tersebut, juga pihaknya juga telah melakukan
pengumpulan data peta ijin lokasi dan hak guna usaha (HGU), berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK RI dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.
“Kita juga sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta sudah tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018-2023,” ujarnya
“Terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim,”
Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare. Sudah diberikan ijin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 ijin. Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif adalah 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.( humasprovkaltim).
BACA JUGA