Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Gubernur Imbau Warga Konsumsi Pangan Lokal

masyarkat berebut pohon dan buah naga yang menjadi hiasan di tempat acara HUT Balikpapan 119. (foto: andi)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dalam upaya menciptakan ketahanan pangan dan mewujudkan diversifikasi (penganekaragaman) konsumsi pangan lokal, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur bernomor 521/4167/EK

Surat Edaran tertanggal 15 Juli 2020 itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kaltim serta seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro dilingkunganm Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ada dua poin dalama Surat Edaran itu yang pertama, mengimbau maasyarakat agar mengkonsumsi menu makanan/pangan lokal non beras minimal 1 hari dalam 1 bulan  

Kemudian menggunakan menu makanan/pangan lokal non beras produksi dalam negeri dan buah-buahan lokal Indonesia pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan dilingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI nomor 95/KN.220/M/6/2020 berisikan imbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal serta mendorong diversifikasi pangan lokal non beras.

Sumber : Instagram Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.