Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memasuki Ramadhan tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor 061.2/1976/B.ORG-TL tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Surat ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, tertanggal 12 April 2021, ditujukan kepada Sekda Prov Kaltim, para Staf Ahli Gubernur Kaltim, Asisten Setda Prov Kaltim, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kaltim dan Kepala Biro di lingkungan Setda Provinsi Kaltim.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, surat edaran dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan pengendalian covid-19 di lingkungan Pemprov Kaltim, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini dengan ketentuan lima hari kerja,” ujarnya.
Yakni, Senin hingga Kamis pukul 08.00 Wita 15.30 Wita. Hari Jumat pukul 08.00 Wita – 11.00 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
Apabila, enam hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 Wita – 14.00 Wita. Hari Jumat pukuı 08.00 Wita – 11.OO Wita, maka jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
Jelasnya, jam kerja pegawai ASN dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
“Khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta menyesuaikan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadhan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
Selama Ramadhan, diharapkan kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (humasprovkaltim)
BACA JUGA