Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Terkait Penerapan Harga TBS Kelapa Sawit
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra pasca larangan ekspor ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak gorengan.
Surat Edaran bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022 terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO).
Pasalnya, setelah larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan harga TBS pekebun anjlok. Harga TBS dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar.
Karena kini penetapan harga TBS secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad
“Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim,”
Kebijakkan Pemprov Kaltim tersebut untuk memberikan perlindungan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli secara sepihak oleh PKS serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Kaltim.
.
Karenanya, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai yang Pemprov Kaltim berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
.
“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah,” ujarnya (adpimprovkaltim)
BACA JUGA