Pemprov Yogyakarta Larang Penjualan Miras Secara Online Delivery
YOGAYAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penjualan minuman keras (miras) secara online atau daring dengan sistem layanan antar (delivery service).
Hal itu salah satu poin yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Miras
Dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan, Instruksi Gubernur Sri Sultan HB tersebut berlaku mulai Rabu 30 Oktober 2024 khususnya untuk wilayah Yogayakarta
Sekertaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengungkapkan, aturan baru tersebut, ditujukan langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota
“Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini,” ujarnya
Aturan tersebut juga disampaikan kepada DPRD DIY serta tembusan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan agar semua pihak bisa bersinergi dalam penanganan miras.
Ada delapan diktum atau instruksi, khususnya dalam pengendalian dan pengawasan peredaran miras di DIY yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
“[Pemkot/pemkab] 15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan [Ingub], berarti apa, seperangkat [ketentuan] itu sudah harus lebih awal selesai,” ujarnya
BACA JUGA :
Berikut isi Instruksi Gubernur :
Pertamma melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Kedelapan segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
BACA JUGA