Top Header Ad

Pemulangan Terlambat Satu Jam, Ternyata Masih Ada Ratusan Eks Gafatar di Kukar

Ratusan penumpang eks warga Gafatar Samboja pulang ke Makassar dengan KM Bukit Siguntang (insert). (foto: syfa)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Setelah menunggu lebih dari tiga jam di pelabuhan Semayang Balikpapan, sebanyak 232 jiwa warga eks Gafatar asal Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja, Kutai Karta Negara mulai naik ke atas KM Bukit Siguntang, pukul 21.30 Wita dan kapal bertolak ke Makassar pukul 23.03 Wita.

Pemulangan ini mengalami keterlambatan satu jam dari yang dijadwalkan oleh pihak PT Pelni pada pukul 22.00 Wita. Eks warga Gafatar bersama pendamping maupun ratusan penumpang lainnya akan mengarungi lautan selama 15 jam atau sekitar pukul 14.00 Wita tiba di Makassar.

Apakah dengan pemulangan ini sudah tidak ada lagi warga eks Gafatar di Kukar? Ternyata ini merupakan tahap pertama pemulangan khususnya warga yang berada di Desa Karya Jaya RT 01, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.  Masih ada ratusan warga eks Gafatar yang tersebar di beberapa daerah di Kutai Kartanegara seperti di Kota Bangun, Sebulu dan Tenggarong Seberang.

“Rencananya minggu depan ada pemulangan lagi,” kata Kapolres Kukar AKBP Handoko sembari menyebutkan data eks Gafatar di wilayah Kukar sebanyak 532 orang.

BALIKPAPAN BUBAR

Kepala Kebangpol Balikpapan Astani.(foto: syfa)

Kepala Kebangpol Balikpapan Astani.(foto: syfa)

Sementara itu, Ormas Gafatar di Balikpapan secara resmi dicabut SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) oleh Kesbangpol  Balikpapan pada Selasa (26/1/2016) pagi. Pasca dicabut SKT tersebut maka dinyatakan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang mengastasnamakan Gafatar.

“Sudah (dicabut,Red) tadi pagi, Pak Wali akan saya tembusi surat pencabutannya,” kata Kepala Kesbangpol Balikpapan, Astani di sela-sela ikut memantau pemulangan eks Gafatar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Menurutnya secara undang-undang ormas berlambang mata hari terbit tersebut dinyatakan dibubarkan.”Ya sudah tidak adalagi kalau masih ada aktivitas itu ya ilegal,”  katanya.

(andi/syfa)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.