Penambangan Batubara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dihentikan, Pelaku Diamankan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantamn, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan Kaltim menghentikan penambangan batubara illegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (23/06) malam.
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, sebanyak 6 orang yang terdiri 3 orang operator alat berat eksvakator, 1 orang penanggungjawab dan 1 orang penjaga malam diamankan. Termasuk 2 unit eksvakator yang digunakan untuk menambang batubara. Begitupun 5 kilogram contoh batubara sebagai barang bukti.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan ZK (52) sebagai tersangka yang merupakan penanggungjawab aktifitas illegal tersebut. ZK dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, 2 unit ekskavator dan 5 kilogram batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus berawal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim.
Kemudian pada pukul 21.45 Wita tim gabungan menghentikan aktivitas penambangan dan mengamankan para pelaku berserta barang bukti. Kemudian para pelaku diserahkan ke penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Hingga kini penyidik masih melakukan pengemabngan kasus tersebut, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas illegal itu.
BACA JUGA