Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Ditangguhkan Penahanan, Pemilik Akun FB Noni Vhian Minta Maaf
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun facebook Noni Vhian, beberapa waktu lalu, akhirnya mulai ada tiitik terang. Permintaan Kuasa hukum bersangkutan untuk penangguhan penahanan kepihak kepolisian Polresta Balikpapan dikabulkan. Kini terlapor berharap pelapor mencabut gugatan.
Untuk itu Ketua Gepak Kuning Kaltim, Suriansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Balikpapan yang sudah memberi penangguhan kepada terlapor yang sudah ditahan selama 17 hari. mulai Selasa (23/02/2021) Noni Vhian yang memiliki nama asli Ratih Vimalasari ditangguhkan penahanan atau tahanan kota.
“Mudah- mudahan kejadian kasus ini jangan terulang lagi, meski ada penangguhan penahanan tetap kasus akan berjalan, dan kami berharap bisa dilakukan mediasi tanpa harus sampai ke persidangan,” harap Suriansyah kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Sementara itu pemilik akun facebook Noni Vhian menyampaikan, permintaan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas postingan live Facebook.
“Saya akui ada salah kosakata dalam live FB itu dan ada yang tidak pantas, semoga ini jadi pelajaran bagi teman- teman pengguna medsos semua supaya tidak bablas dalam menyampaikan pendapat apapun,” akunya.
“Semoga ini jadi pelajaran buat saya dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi menangkap dan menahan pemilik akun facebook Noni Vhian, Jumat (5/2) lalu. Bahkan polisi juga sudah menahan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial facebook selama 17 hari sejak 5 Februari lalu.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata pengacara Agus Sulvan, Hadi Manuruk saat awal Februari lalu.
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
BACA JUGA