Penarikkan Tunai Melalui Mesin ATM Naik Menjadi Rp 20 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penarikkan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan tekhnologi chip naik menjadi Rp 20 juta. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Tutuk SH Cahyono
Menurutnya, kebijakkan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli hingga 30 September 2021, untuk mendukung penerapan PPKM Darurat dalam menekan kasus covid-19 yang terus melonjak tajam.
“Jadi dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta untuk setiap rekening dalam satu hari melalui kartu ATM menggunakan tekhnologi chip, menaikkan batas nominal,” ujarnya pada Jumat (09/07/2021).
Pihaknya pun meminta pihak bank untuk mesosialisasik atau menginformasikan kepada nasabah khususnya di lokasi mesin ATM terkait batas limit penarikan tunai yang mengalami kenaikkan
Bank Indonesia lanjutnya, juga mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya dalam pencegahan penularan covid-19 bekerjasama dengan pemerintah daerag,
“Jadi Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi penyebaran covid-19,” ujarnya.
Protokol kesehatan 6M diterapkan diantaraanya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
“Termasuk menggunakan pembayaran nontunai atauQR Code Indonesian Standard (QRIS),” pungkasnya.
BACA JUGA