Penataan Kawasan Kumuh Merupakan Program Nasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –DPRD Kota Balikpapan menegaskan, bahwa sesuai regulasi penataan kawasan kumuh merupakan salah satu program nasional. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota.
RDP tersebut terkait perencanaan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal di kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (24/6/). Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecale.
“Juga sudah ada peraturan daerah untuk mendapatkan fasilitas dari APBN. Kawasan kumuh harus disulap menjadi bersih dengan syarat yang sesuai regulasi,” kata Syukri Wahid.
Menurutnya, untuk menyulap kawasan kumuh khususnya di Kelurahan Baru Ulu dibutuhkan anggaran untuk pembebasan lahan yang memakan biaya cukup besar. Hanya saja, memang untuk anggaran pembasan lahan tidak bisa meminta bantuan Pemerintah Pusat
“Sedangkan dari pemerintah pusat tidak ke pengadaan lahan, lebih kepada pembangunan fisik. Kalau mau dapat bantuan fisik, ya sebaiknya fokus ke pembebasan lahan,” sarannya.
Dia mengungkapkan, pembangunan IPAL Komunal harus dilakukan secara khusus dan sesuai standar. Termasuk status lahan dan jangkauan yang mampu dimanfaatkan oleh warga. Karena sudah dilakukan kajian tiga tahun sebelumnya.
“Kajian tiga tahun lalu, sudah ada tiga titik yang bisa menaungi atau menutupi 1.700 warga. Itu lumayan karena ada sekitar 10 RT,” ujarnya
“Anggarannya menunggu studi kelayakan. Tapi kalau komponen harga tanah dikeluarkan, biayanya akan jauh lebih murah,”
Lurah Baru Ulu, Muhammad Rizal mengungkapkan, ada 14 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah 1.700 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Baru Ulu yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh yakni di Jalan Letjen Suprapto dan Wolter Monginsidi
“Di 2017 kami data ada 1.700 Kepala Keluarga, tapi pada saat ini berubah karena yang pindah, ada juga pendatang baru. Perlu divalidasi lagi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, warga yang tinggal di kawasan kumuh itu mayoritas tidak memiliki sistem sanitasi yang baik dan sehat. Rata-rata setiap rumah tidak ada tempat Buang Air Besar (BAB), sehingga warga langsung buang ke laut.
Untuk pembangunan IPAL Komunal, dibutuhkan lahan seluas sekitar 14 hektare dengan rincian 1,2 hektare milik masyarakat dan sisanya milik PT Inhutani. Juga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait tujuan pembangunan IPAL Komunal.
“Artinya, lahan untuk IPAL Komunal adalah milik pribadi masyarakat, cuma jalur pipanya melintasi wilayah Inhutani. Ya, seperti di perkampungan atas air, cuma lebih besar,” ujarnya
“Pada dasarnya warga setuju, cuma mekanisme dan kewajiban yang dibebankan ke mereka harus terus disosialisasikan.”
BACA JUGA