Pencari Kerja Balikpapan Diminta Urus Kartu Kuning
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan meminta para pencari kerja mengurus kartu kuning (AK-1).
Kepala Dinakersos Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, kartu kuning merupakan persyaratan yang justru banyak diminta perusahaan.
“Kalau ada lulusan sarjana yang belum bekerja supaya segera membuat AK-1 sehingga kita bisa mengetahui siapa saja yang masih menganggur dan yang sudah bekerja,” ujar Tirta Dewi.
“Apa lagi Pertamina Balikpapan juga membuka peluang untuk menyerap tenaga kerja kita,”
Dewi mengaku kecewa dengan sikap pencari kerja yang dianggap kurang kooperatif dalam melaporkan, apakah sudah bekerja atau belum.
“Ketika mereka sudah membuat AK-1 namun tidak melapor ke kami apakah sudah bekerja atau belum.
Karenanya lanjut dewi, pihaknya kemungkina akan membatasi masa AK-1 hanya dua tahun. Hingga saat ini AK-1 yang dikeluarkan mencapai 10 ribu lebih.
Untuk mengurus AK-1 itu, jelas dia, pihaknya mempermudah persyaratan cukup menyetor foto copy KTP dan KK, tak dipungut biaya serta dibuka bagi setiap pencari kerja tanpa memandang latar belakang pendidikan.
Sudah Kerja “Pelayanan AK 1 ini tidak memandang pendidikan, diberikan bagi setiap pencaker,” ujarnya.
BACA JUGA