Top Header Ad

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Peserta Dibatasi 600 Ribu Orang

Airlangga Hartarto

KUKAR, Inibalikpapan.com – Pemerintah kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun ini.  Secara resmi dibuka Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini.

Dia mengatakan, Program Kartu Prakerja sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19. Total anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk Semester I tahun 2021.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan social,” papar Menko Airlangga, Selasa (23/02)

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,”

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 yakni bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei. Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang.

Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id. (pmo/iqb/hls)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.