Pendaftaran PPS dan PPK Melalui Aplikasi, Wajib Bukan Anggota Parpol

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim dilokasi yang recananya digelar debat, menyampaikan kegiatan ditundanya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu perangkat pendukung pada persiapan pemilu 2024 mendatang yakni ad hoc atau adanya PPS di tingkat kelurahan dan PPK di tingkat Kecamatan. 

Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim mengatakan, adapun proses perekrutan PPS dan PPK melalui pendaftaran secara digital untuk pembentukan PPK dan PPS wajib sudah mendaftar melalui websiteb, untuk itu PPS dan PPK namanya tidak boleh tercantum di ke anggotaan partai politik.

“Perekrutan PPK dan PPS nantinya akan dilaksanakan November 2022, tidak ada lagi manual atau datang ke KPU memasukan lamaran. Tapi melalui website,” ujar Syahrul Karim,  Jumat (15/10/2022).

Pendaftaran calon anggota ad hoc, sambung Syahrul nantinya akan dilakukan secara serentak melalui aplikasi sistem informasi anggota komisioner dan badan ad hoc (Siakba).

“Pendaftaran calon anggota ad hoc Pemilu nantinya tidak dilakukan secara manual, tetapi melalui aplikasi Siakba,” sambungnya.

Syahrul juga mengungkapkan, untuk masyarakat yang berminat menjadi bagian dari petugas ad-hoc, harus memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas ad hoc, harus memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.