Pendatang Dari Daerah Terpapar Wajib Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan membantah disebut memaksa pendatang agar melakukan isolasi diri. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, hal itu merupakan ketentuan yang telah diberlakukan.

“Itu (isolasi) bukan paksaan itu memang protokolnya begitu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pendatang khususnya dari daerah yang telah terpapar virus corona wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Karena pendatang tersebut,  masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (OPD) virus corona.

“Mereka yang datang dari daerah terpapar maka harus masuk dalam kategori ODP orang dalam pemantauan, Itu diminta mengisolasi diri sendiri,” ujarnya.

Kata Rizal, pihaknya juga tidak mungkin bisa menyediakan ruang isolasi bagi seluruh OPD. Karena tak memiliki tempat dan anggaran yang sangat terbatas. Saat ini saja ODP di Kota Balikpapan mencapai 1.200 orang.

“Karena kalau disiapkan, kita 1.200 ODP kita gak tahan(mampu kalau) itu harus disiapakan ruang isolasinya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan, sebenarnya sudah dua kali mengajukan surat permohonan peminjaman Asrama Haji Batakan, namun sayangnya hingga kini belum direspon.

“Kecuali kalau asrama haji itu di ijinkan. Tapi kan gak di ijinkan sampai sekarang. Jadi kita minta lah masyarakat sendiri yang melakukan, kecuali yang agak berat (dirujuk ke rumah sakit),” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.