Pendatang Diminta Tertib Administrasi Kependudukan, Lapor Ke Ketua RT
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pendataan dan pelaporan kependudukan warga yang berdomisili di suatu tempat sangat dibutuhkan dalam proses tertib administrasi.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Balikpapan Muhaimin. Dalam kegiatan pengajian yang diikuti ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan di aula balai kota, Jumat, (22/3/2024).
Dari peristiwa kebakaran di RT 9 Klandasan Ulu beberapa waktu lalu.
Diduga api berasal dari rumah warga yang tidak melapor ke pihak Ketua RT setempat.
“Warga tersebut tidak melaporkan domisilinya ke Ketua RT. Padahal sesuai ketentuan warga baru atau pendatang yang ingin menetap wajib lapor 2×24 jam,” ujar Muhaimin.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada warga untuk melaporkan kedatangannya ke pihak Ketua RT setempat. Jangan sampai menjadi warga yang tidak terdaftar.
“Bagi Ketua RT diminta peran aktifnya mendata dan mengingatkan warga baru untuk melaporkan domisilinya,” kata Muhaimin.
Muhaimin juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kerukunan di lingkungan. Terlepas dari KPU pusat yang sudah mengumumkan hasil dari pemilihan presiden beberapa waktu lalu.
“Mari bersama-sama menjadi silaturahmi, meski dulu beda pilihan jangan sampai memecah belah kerukunan dan beragaman,” pungkasnya.
BACA JUGA