Pendatang Wajib Miliki Surat Keterangan Domisili
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Wali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Keterangan Domisili. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukkan Balikpapan Chairil Anwar.
Menurutnya, dengan Perwali itu pendatang khususnya mereka yang telah bekerja namun masih ber_KTP luar wajib memiliki surat keterangan domisili.
“Syaratnya harus menunjukkan surat keterangan pekerjaan walaupun berdomisili di luar atau KTP luar. Tapi itu tidak berlaku bagi yang tidak bekerja,” kata Chairil Anwar.
“Maksud ini kita ingin mendeteksi berapa banyak sih penduduk luar Balikpapan ber KTP luar tapi tinggal dan bekerja di Balikpapan termasuk yang di kos-kosan itu,”
Kata dia, warga dengan KTP luar yang telah bekerja di Balikpapan dapat memperpanjang surat keterangan sebanyak dua kali atau hanya dua tahun.
“Kalau sudah lebih 2 tahun maka dia harus buat surat pindah dari daerah asal. Wajib karena tinggal di sini menjadi warga Balikpapan,” jelasnya.
Dijelaskannya, hingga kini Dinas Catatan Sipil dan Kependudukkan Balikpapa mencatat jumlah penduduk pendatang yang memiliki surat keterangan domisili dari Disdukcapil sebanyak 10 ribu lebih.
Data itu diperoleh dari surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh disdukcapil Kota Balikpapan
” Utu data riil yang kita keluarkan berdasarkan surat keterangan domisili yang kita keluarkan. Ini resmi ya pake surat pindah tidak melihat yang di razia karena susah itu,” ujarnya
BACA JUGA