Pendatang Wajib Rapid Tes Antigen, Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib Kerja dari rumah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, akan mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen non rekatif ataupun swab test negatif.
“Kita akan terapkan surat edaran Gubernur, tetap yang menindak Satpol PP,” ujar Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Senin (28/12).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim.
Bagi pendatang dari luar Kaltim baik melalui darat, laut dan udara wajib mengantongi hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 dan berlaku pada 24 Desember hingga 10 Januari 2021 itu wajib ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota. Ada 7 poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten di Kaltim diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah terkait kebijakan untuk pendatang.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga meminta seluruh instansi Pemerintah maupun swasta mengatur dan memberlakukan work from home (WHF) mulai hari ini hingga 3 Janurai 2021. Hanya yang mendesak yang bisa berkantor.
“Kita minta semua perkantoran baik pemerintah maupun swasta dilakukan WFH mulai hari ini sampai tanggal 3 Januari,” katanya.
“Kemudian diatur yang sangat dibutuhkan untuk membuat laporan dan sebagainya (bisa berkantor) dan yang lain bisa dilakukan secara WFH.”
Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan kerja dari rumah bagi instansi Pemerintah maupun swasta.
BACA JUGA