Peneliti Unibraw : Penataan PKL dan Kuliner Fokus Yang Ada dengan Memperhatikan Beberapa Aspek
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com– Peneliti Universitas Brawijaya Malang, mencatat ada 19 kawasan eksisting PKL dan Kuliner di Balikpapan yang memiliki potensi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi pada PAD Kota.
Yakni Kawasan Pasar Damai, Pasar Pandansari dan Pasar Inpres Kebun Sayur, Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, Pasar Sepinggan, Pantai Manggar, Melawai, Pelabuhan Semayang, Taman Bekapai, Lapangan Merdeka, Balikpapan Permai, Pasar Klandasan dan Lapangan Sudirman, Ruhui Rahayu, Taman Tiga Generasi.
“ Ada beberapa titik spot PKL yang kita observasi langsung ada 19 kalau tidak salah,” ucap Ketua Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan (PKEPK) FEB Universitas Brawijaya Dwi Budi Santosa usai menjadi salah satu pembicara dalam FGD penataan PKL dan kawasan kuliner Balikpapan yang dilaksanakan Komisi II DPRD Balikpapan, Senin (1/7/2019).
Namun dia menyebut ada empat yang bisa dilakukan pembinaan dan penataan oleh pemkot karena saat ini pembinaan tidak terlalu maksimal. “Ada empat lokasi saya lupa. Empat yang paling urgen kalau memang itu mau dikembangkan kalau nggak ya,” ujarnya.
Dalam kesimpulan paparannya terdapat perioritas penataan kawasan yang paling strategis pengembangan pkl kuliner Balikpapan yakni Melawai, Taman Bekapai, Lapangan Merdeka, Pasar Klandasan, Lapangan Sudirman dan Semayang.
“Kalau saya kataknya sebaiknya yang ada itu dulu dibina nah ini dikaji dulu apakah betul-betul strategis untuk dikembangkan atau sebaiknya jangan dibuka sebagai kawasan PKL. Empat itu ada kuliner ada PKL,” tuturnya.
Untuk itu kedepannya perioritas penataan PKL dan Kuliner Balikpapan yakni perbaikan aspek legalitas, perbaika aspek pengaturan kelembagaan dan perbaikan aspek fungsional serta perbaikan aspek lingkungan.
Dia menyatakan strategi dari FGD adalah bagaimana pemerintah kota dan DPRD menetapkan kawasan centeral itu sebagai kawasan legal untuk PKL dan kuliner.
“Itu yang penting strateginya. Kita belum netapkan tempat sebagai kawasan. Misalnya pasar itu kalau dibangun kan jadi legal jadi kalau membina di dalam pasar otomatis legal. Kalau disini pasar maka disini ada kawasan pengembangann kawasan sekitar pasar. Ini yang biasanya tidak diperhatikan sebagai legalitas. Ini susah dibina lah karena tidak ada legalitasnya,” jelasnya.
“Kalau illegal dikasih modal nggak bisa, perbankan nggak mau. Persoalannya kalau menetapkan pasar maka kawasan sekitarnya sebagai kawasan sentral maka disitu kalau dia berdiri diluar itu menjadi tidak illegal. Tapi zonasinya mau apa apakah kuliner atau perdagangan tergantung inti kegiatan di pasar,” sambungnya.
Dwi menyebutkan akar masalah penataan kawasan PKL dan kuliner Balikpapan terletak pada belum terdapat penerbitan izin bagi pelaku PKL dan kuliner, belum terdapat peraturan yang memayungi legalitas penetapan kawasan dan belumjelasnya OPD yang mengelola PKL dan Kuliner Balikpapan.
BACA JUGA