Penerapan Pasal TPPU Untuk Memiskinkan Bandar Narkoba

Polda Kaltim saat konfrensi pers kasus narkoba seberat 31,9 kilogram / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepolisian berencana memiskinkan bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu mendapat dukungan Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.

Dikutip dari laman DPR Sabtu (13/07/2024), Anggota Fraksi PDIP itu menyebut, langkah memiskinkan para bandar narkoba dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia.

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Gilang, Jumat (12/7/2024).

Pasalnya kata Gilang, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

“Bandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,” ucapnya

“Maka ‘memiskinkan’ bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,”

BACA JUGA :

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang.

Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.

Meski begitu, Gilang mengingatkan keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan serta dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.

“Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Gilang pun meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,” ujar Gilang.

Ditambahkannya, pendampingan hukum juga harus diberikan kepada para kurir narkoba sebab seringkali pelaku kurir narkoba hanyalah orang kecil. Gilang juga mengingatkan agar penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.

“Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU, Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Gilang juga meminta kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal dalam kasus penegakan hukum kasus narkoba. Ia mengingatkan Polri untuk mengantisipasi agar tidak lagi terjadi kasus narkoba yang melibatkan oknum-oknum kepolisian.

“Integritas dan profesionalisme aparat sangat penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan. Kita tidak boleh memberikan celah bagi praktik korupsi dan kolusi yang bisa merusak upaya pemberantasan narkoba,” imbau Gilang.

Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR ini pun menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana penerapan TPPU bagi bandar narkoba. Menurut Gilang, tanpa sosialisasi yang baik masyarakat mungkin tidak memahami betapa pentingnya langkah ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Dengan memiskinkan para pelaku, kita harap akan menimbulkan efek jera dan menghambat operasi mereka. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan pasal TPPU terhadap pelaku narkoba,” ungkapnya.

Di sisi lain, Gilang mengapresiasi Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri yang berhasil menangkap total 38 ribu pengedar selama 10 bulan terakhir. Ia kembali menekankan dukungan DPR terhadap upaya-upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Pastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. DPR juga akan terus melakukan pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tutup Gilang. (tn/rdn)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.