Penerapan Protokol Physical Distancing di Bandara Sepinggan Balikpapan
JAKARTA – Protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 diterapkan diseluruh bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura I. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni penerapan physical distancing pada alur keberangkatan penumpang di bandara pada masa pandemi covid-19. Pasalnya, sejak dibuka kembali jalur penerbangan, terlihat penumpang menumpu. Salah satunya yang ramai dibahas yang terjadi di bandara Soekarno Hatta, terlihat tidak lagi penerapan jaga jarak karena jumlah penumpang yang membludak dan sulit dikendalikan.
“Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam rilis yang diterima inibalikpapan, jumat (15/05)
PT. Angkasa Pura kemudian menyiapkan prosedur pelayanan antrean pemeriksaan dokumen dengan penerapan physical distancing di bandara, untuk menghindari seperti yang terjadi di bandara Soekarno Hatta tanpa ada jarak.
Area verifikasi dokumen, dibatasi dengan queuing line (tiang antrian). Posisi meja pemeriksaan di depan sejumlah kebutuhan Tim Verifikator dengan memperhatikan jarak minimum _physical distancing dan kepadatan calon penumpang. Konfigurasi kursi antrain sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.
Area antrian di tiap pos memeriksaan, dibatasi dengan yellow line. Posisi mengantri sebelum masuk ke area verifikasi dokumen. Konfigurasi kursi antrean sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean. Pola Perpindahan
Dilakukan 1 kali pindah di setiap area (per blok dan per kelompok). Misalnya setelah 20 orang selesai verifikasi dokumen, baru kemudian kelompok dari pos pemeriksaan sebelumnya atau zona antrean 1 masuk, begitu seterusnya.
Selain itu, Angkasa Pura I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara.
BACA JUGA