Top Header Ad

Penerbangan Reguler dari dan ke India Ditutup Sementara

Menteri Perhubungan Budi Sumadi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menutup sementara penerbangan dari dan ke India, menyusul tingginya kasus penularan di negara tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

“Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler,” ujar ujar Menhub dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara untuk penerbangan kargo, masih diberikan izin. Namun Menhub memastikan penerbangan kargo tersebut akan diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami masih butuh pergerakan logistik, artinya kita butuh logistik dari dan ke India seperti roping oksigen dan vaksin, dan itu kita lakukan secara aman,” kata Menhub.

Menhub menjelaskan pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing dari India.

“Memang ada kecenderungan untuk adanya pergerakan, maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya membatasi penerbangan,” ujar Menhub.

Pemerintah Indonesia juga melarang pendatang dari India. Hal itu Disampaikan Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing (WNA) dari India atau pun yang hanya transit dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia. Kebijakkan tersebut, mulai berlaku pada Minggu 25 April 2021

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” kata Airlangga dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kebijakan mulai berlaku hari minggu 25 april 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,”

Sementara bagi Warga Negara Indonesia yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Indonesia, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

“Titik kedatangan yang dibuka adalah Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi, dan pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai, lalu batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau, ini terkait kepulangan PMI dari Malaysia,” jelasnya.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.