Penertiban PKL Pandansari Sudah Tepat, Sesuai Perda Kota Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tradisional Pandansari dilakukan karena ada dasarnya yakni Perda nomor 1 tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.
Seketaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsyir, yang turut serta dalam penertiban tersebut, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan, asalkan tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata kota secara umum dan Pasar Pandansari khususnya agar lebih rapi ke depannya,” ujarnya.
Menurut Munsyir, pihak DPRD telah memberikan penjelasan tentang batasan penggunaan fasum dan fasos yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Pedagang diperbolehkan berjualan di emperan toko, namun tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan hingga trotoar, yang bisa mengganggu kenyamanan umum.
“Kasihan masyarakat yang terganggu,” tambahnya.
Ketika penertiban, beberapa pedagang mengeluhkan kurangnya komunikasi dari pihak pemerintah. Namun, Munsyir membantah hal ini dengan menyatakan bahwa pedagang telah dilibatkan melalui perwakilan dalam rapat-rapat terkait penertiban pasar.
“Mungkin tidak semua pedagang dapat hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), tapi saya yakin informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota,” jelasnya.
Munsyir juga menekankan bahwa sosialisasi yang dilakukan setelah rapat sebulan lalu sudah lebih dari cukup. Termasuk melalui surat edaran yang telah diberikan kepada pedagang sebagai bentuk imbauan.
“Jadi, tidak ada alasan bagi pedagang untuk mengatakan tidak diberitahu,” tegasnya.
Mengenai ketersediaan lapak bagi pedagang, Munsyir menyatakan bahwa hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan daya tampung pasar. Karena tidak mungkin semua pedagang bisa ditampung.
“Pasar ini adalah bagian dari wajah Kota Balikpapan. Sayang jika pasar yang merupakan ikon Balikpapan ini tidak tertata dengan baik,” ungkapnya.
Pantun menambahkan bahwa penertiban terhadap penggunaan fasos dan fasum berlaku di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Tanpa ada diskriminasi, namun dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan Satpol PP Kota Balikpapan.
BACA JUGA