Penertiban Reklame Rokok Dilakukan Bertahap, Pemkot Gali Potensi Sumber PAD Baru
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan tetap akan memberlakukan larangan iklan dan reklame rokok terpasang di sejumlah reklame dan baliho di tepi jalan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penertiban reklame dan baliho rokok akan dilakukan secara bertahap, sambil mengecek di lapangan karena ada masa iklan tanggung dan diberi toleransi.
“Yang belum selesai masa kontraknya kita arahkan dan batasi sampai kontraknya selesai,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (9/5/2024).
Terkait larangan rokok pada KSTR ini juga perlu dicermati, contohnya di Bandara mungkin mereka punya kebijakan lain. Dengan menyiapkan tempat area rokok.
“Nah ini harus dicermati dari Bagian Hukum Pemkot Balikpapan. Untuk nanti tidak berbenturan saat perda tersebut sudaj mulai diterapkan,” tutupnya.
Dia menuturkan, hal yang terpenting dalam raperda izin penyelenggaraan reklame karena pemerintah daerah tidak melaksanakan pemungutan pajak atau cukai rokok.
“Ini membantu generasi muda supaya tidak terpengaruh dan ikut-ikutan mengonsumsi atau menggunakan rokok,” sebutnya.
Zulkifli menyebutkan, nantinya seluruh wilayah kota tidak boleh memasang iklan reklame rokok. Dia mengakui, tentu akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut.
Prediksinya, potensi PAD yang hilang dari larangan reklame rokok sekitar Rp 5 miliar.
Zulkifli mengingatkan, nilai prediksi ini perhitungan dari sisi materi. Namun, sisi immaterial jauh lebih untung.
“Generasi muda anak-anak kita lebih aman tidak ada reklame yang menggugah keinginan mereka untuk merokok,” ungkapnya.
Dia optimistis masih ada potensi PAD dari sektor lain untuk menutup pendapatan pajak reklame yang hilang.
“Insyaallah masih ada sumber PAD yang lain,” ucapnya. Selain itu, raperda izin penyelenggaraan reklame ini juga bisa digunakan sebaiknya-baiknya mengatur estetika reklame.
Maka reklame sedikit demi sedikit mulai beralih ke media videotron. Itu mendukung estetika kota lebih tertata. Apalagi, Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.
“Mudah-mudahan perda ini bisa diimplementasikan. Semua muaranya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Penertiban Di Dukungan DPRD Balikpapan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, wali kota dalam pemandangan umum raperda sudah menyampaikan perlu desain penataan reklame rokok.
“Harapannya, bisa menonjolkan ciri khas kota dan meningkatkan PAD,” sebutnya.
Walau tak semua pelaku usaha reklame sudah siap mengganti reklame ke videotron.
Menurutnya harus ada pertimbangan. Ketika ditertibkan dari manual diganti ke videotron tidak semua pengusaha langsung bisa mengubah. Sehingga, perlu kebijakan sementara.
“Misalnya, diperpanjang dulu izin atau bagaimana, tapi ke depan kita akan atur reklame yang berizin, tempat, estetika dan keindahan kota terjaga,” tuturnya.
Dia menyarankan, apabila ada iklan kosong tidak dibiarkan terpampang polos. Sebaiknya, bisa dihiasi dengan ucapan selamat datang di Balikpapan atau hal lain yang menjadi ikon kota.
“Harapannya menjaga estetika. Banyak reklame juga berbahaya ada kabel listrik dan mengganggu keindahan. Itu evaluasi ke depan,” tutupnya.
BACA JUGA