Penetapan Besaran UMK 2025 Kota Balikpapan Tunggu Juknis
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan hingha saat ini masih menunggu arahan terkait penetapan besaran UMK 2025 di Kota Balikpapan.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, besaran ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk 2025 masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Saat ini kami telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Terkait kebijakan penetapan upah tahun 2025,” ujar Ani Mufidah kepada media, Selasa (26/11/2024).
Namun, hingga kini, petunjuk teknis (juknis) lengkap mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan.
“Kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, untuk teknis lengkapnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan dua poin utama terkait penetapan upah minimum.
Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kedua, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan. Lembaga kerja sama tripartit, dan berbagai pihak terkait. Kajian ini juga mendengarkan aspirasi serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota menunggu arahan resmi sebelum menetapkan UMK di masing-masing wilayah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif selama proses penetapan upah berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gejolak di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Disnaker Balikpapan berharap kebijakan yang akan dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus tetap memperhatikan daya saing usaha di wilayah tersebut.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat dan berharap kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” pungkasnya.***
BACA JUGA