Penetapan IKN, Berdampak Pada Pendapatan Pajak Hotel, Restoran dan BPHTB Balikpapan

BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com —Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah  (BPPRD)  berhasil membukukan perolehan pajak daerah sektor perhotelan dan restoran hingga akhir tahun 2019.

Kedua pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan yakni pajak hotel Rp45,8 miliar dari target Rp41 miliar dan pajak restoran Rp102 miliar dari target 89,5 miliar.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pelampauan perolehan ini tidak lepas dari meningkatnya kunjungan atau okupansi hotel dan restoran di Kota Balikpapan.

” IKN memberikan pengaruh yang besar. Sejak keputusan pemindahan ibu kota negara oleh Presiden Jokowi l, kunjungan orang ke  Kota Balikpapan, meningkat.  Sektor perhotelan dan restoran meningkat terbukti perolehannya telah melebihi target,” kata  Rizal Effendi, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun dengan Media, Senin siang (23/12/2019).

Menurutnya momen ini harus dimanfaatkan karena sebelumnya kondisi  ekonomi Balikpapan dan Kaltim lesu. 

” Beberapa sektor mengalami peningkatan termasuk pendapatan pajak sektor BPHTB juga ada kenaikan. Itu karena transaksi tanah kita meningkat sehingga masuk ke pajak sektor BPHTB,” ucapnya. 

Hingga pertengahan Desember 2019, BPHTB ini telah terealisasi Rp127,9 miliar dari target sebesar Rp95 miliar. 

Terpisah, pengelola Hotel Platinum Balikpapan Sugianto mengatakan penetapan Kaltim sebagai IKN memberikan dampak bagi tingkat hunian hotel di Balikpapan. 
Diakui kondisi ini terjadi sejak tiga bulan terakhir dibandingkan tahun sebelumnya.

“Naik walaupun belum signifikan. City okupansi dari kami itu 50 persen dan mulai terasa sekarang ini sejak diputuskan pemindahan ibu kota negara,” katanya.

Peluang ini menurutnya harus mampu dimanfaatkan hotel dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tamu. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.