Penetapan Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Tunggu Keputusan Presiden

Prosesi pengembalian Duplikat Bendera Pusaka ke Istana Negara Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi Ibu Kota Negara. Meski, Undang-undang Tentang Ibu Kota Negara sudah disahkan DPR RI.

Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan, tinggal menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan Nusantara Jadi Ibu Kota Negara.

“Undang-undanf IKN sudah ada tinggal nanti Keputusan Presiden untuk penetapannya Ibu Kotanya,” ujarnya disela-sela prosesi pengembalian Duplikan Bendera Pusaka ke Istana Negara Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024.

Karena belum penetapan Nusantara menjadi Ibu Kota Negara, sehingga Duplikat Bendera Pusaka yang dikibarkan saat Upacara HUT Kemerdekaan di IKN pada 17 Agustus 2024 dikembalikan ke Istana Jakarta.

“Nanti kalau memang aturannya sudah pindah 100 persen ke IKN itu ada prosesnya sendiri,” ujarnya

Kata dia, selama ini Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi disimpan di Monas dan Ibu Kota Negara. Sehingga seteah selesai perayaan HUT Kemerdekaan dikembalikan lagi.

“Bendera Pusaka harus bertempat di Ibu Kota dan Monas. Ini dalam rangka Duplikat Bendera Pusaka dan Naskah Teks Proklamasi Dibawa Kembali ke Istana Negara Jakarta,” ujranya

“Jadi ini dalam rangkaian 17 Agustus selesai, tentunya 31 Agustus dikembalikan lagi,”

Dia menambahkan Kirab Bendera Pusaka juga selalu digelar dalam 10 tahun terahir ketika era Presiden Joko Widodo. Termasuk saat Kirab dari Monas Jakarta menuju IKN.

“Ini memang menjadi protap selama hampir 10 tahun adanya Kirab, kirab itu bisa dilaksanakan tahun depan,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.